Informasi Karier

Informasi Karir

Ditulis pada Uncategorized | Tinggalkan komentar

Pengumuman Mata Kuliah Seminar Penelitian

seminar 1 seminar 2 seminar 3

Ditulis pada Uncategorized | Tinggalkan komentar

Panduan Akademik 2015-2016

Buku Panduan STKIPMPL 2015-2016

Ditulis pada Uncategorized | Tinggalkan komentar

Pedoman Etika Mahasiswa

SURAT KEPUTUSAN

KETUA STKIP MPL

Nomor : 073/KEP./II.3/AU/F/2014

Tentang

TATA TERTIB MAHASISWA STKIP MPL

Bissmillahirrahmanirrahim

Ketua STKIP MPL

Menimbang :

  1. Bahwa untuk menyiapkan peserta didik menjadi sarjana muslim, yang mempunyai kemampuan akademik dan/atau professional dan beramal menuju terwujudnya masyarakat utama adil dan makmur yang diridhoi oleh Allah SWT, perlu Tata Tertib.
  2. Bahwa untuk memenuhi maksud tersebut, dipandang perlu untuk menetapkan tata tertib mahasiswa STKIP MPL,

Mengingat :

  • Undang–Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003
  • Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 1999
  • Surat Keputusan Mendiknas Nomor : 184/U/2001.
  • Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah.
  • Qaidah Perguruan Tinggi Muhammadiyah.
  • Statuta STKIP MPL.
  • Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah No.47 /KEP./I.O/D/2013

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

SURAT KEPUTUSAN

KETUA STKIP MPL TENTANG TATA TERTIB MAHASISWA

STKIP MPL

Pasal 1

TATA TERTIB AKADEMIK

  1. Mahasiswa diwajibkan :
    1. Menaati peraturan akademik yang berlaku;
    2. Mengembangkan sikap dan perilaku ilmiah;
    3. Mengikuti kuliah, praktikum dan tugas-tugas akademik lainnya.
    4. Dengan dipimpin dosen atau tidak, mengawali kuliah dan kegiatan akademik lainnya, dengan membaca basmalah dan diakhiri membaca hamdalah.
    5. Menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab sesuai dengan norma dan susila yang berlaku melalui prosedur yang telah ditetapkan;
    6. Dalam mengikuti kegiatan kuliah antara putra dan putri menempatkan diri pada tempat duduk dalam deretan yang terpisah.
  2. Mahasiswa dilarang :
    1. Terlambat masuk kuliah dan/atau meninggalkan kuliah sebelum berakhir tanpa izin/pemberitahuan.
    2. Berbuat curang dalam ujian dan tugas-tugas akademik lainnya.
    3. Merokok di ruang kelas, ruang praktikum dan ruang kantor.

 

Pasal 2

TATA TERTIB PENAMPILAN

 

  1. Mahasiswa diwajibkan :
    1. Berbusana Islami, rapi, sopan dan menutup aurat.
    2. Bertata rias rapi, sopan, tidak mencolok dan tidak berlebihan.
    3. Berpakaian rapi dan bersepatu.
  2. Mahasiswa dilarang :
    1. Memakai kaos oblong, dan atau celana dengan lutut terbuka.
    2. Memakai aksesoris yang tidak semestinya (misalnya, laki-laki menggunakan asesoris khusus perempuan).
    3. Memelihara rambut panjang melebihi bahu (bagi laki-laki).
    4. Memakai sandal, dalam ruang kuliah atau memasuki kantor.

 

Pasal 3

TATA TERTIB PERGAULAN

 

  1. Mahasiswa diwajibkan :
    1. Mengembangkan tata pergaulan yang Islami.
    2. Menggunakan salam dalam pergaulan
    3. Bertutur kata, bersikap dan bertingkah laku harus sopan dan Islami.
    4. Bersikap dan berperilaku hormat kepada pimpinan, dosen, karyawan dan sesama mahasiswa.

 

  1. Mahasiswa dilarang :
    1. Berduaan dengan lain jenis dan bukan muhrimnya di tempat yang sepi (berkhalwat).
    2. Bertindak dan/atau bersikap negatif dengan maksud untuk merugikan pimpinan, dosen, karyawan, ataupun sesama mahasiswa.

 

Pasal 4

TATA TERTIB LINGKUNGAN

  1. Mahasiswa diwajibkan :
    1. Segera mengerjakan shalat setelah azan dikumandangkan, kecuali ada udzur.
    2. Mengakhiri semua kegiatan di kampus apabila sudah memasuki pukul 18.00 WIB, kecuali ada izin dari Pimpinan STKIP MPL.
    3. Menjaga kebersihan, keindahan, ketertiban, keamanan dan ketenangan kampus.
    4. Membuang sampah di tempat yang telah disediakan.
    5. Memarkir kendaraan di tempat yang telah ditentukan.
  2. Mahasiswa dilarang :
    1. Melakukan hal-hal yang dapat merugikan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, persyarikatan Muhammadiyah dan nama baik Kampus.
    2. Melakukan perbuatan yang berbau SARA ataupun diskriminatif.
    3. Mengganggu, menghalangi dan bertindak sewenang-wenang terhadap jalannya proses belajar mengajar dan kegiatan akademik lainnya.
    4. Bermalam di kampus tanpa seizin pimpinan STKIP MPL.
    5. Membawa senjata api dan/atau senjata tajam.
    6. Membawa/mengkonsumsi narkotik, obat-obat terlarang dan/atau minuman keras.
    7. Membawa/menikmati barang cetakan atau elektronik yang tergolong pornografi ataupun porno aksi.

 

Pasal 5

SANKSI

Mahasiswa yang melakukan pelanggaran tata tertib di Kampus akan dikenakan sanksi sebagai berikut :

  1. Sanksi disiplin ringan berupa :
    1. Teguran secara lisan.
    2. Teguran secara tertulis.

 

  1. Sanksi disiplin sedang berupa :
    1. Pembatalan jumlah sks yang diambil mahasiswa dalam satu semester.
    2. Pemberian skorsing selama satu atau dua semester
    3. Tidak bisa diusulkan menerima beasiswa dan/atau mahasiswa berprestasi serta tidak memperoleh layanan lainnya.
  2. Sanksi disiplin berat berupa :

Pencabutan statusnya sebagai mahasiswa dan dikeluarkan dari STKIP MPL.

Pasal 6

Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur kemudian.

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan akan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini.

 

 

DITETAPKAN DI : PRINGSEWU

PADA TANGGAL : 16 Syawal 1435 H

12 Agustus 2014 M

KETUA,

 

 

Drs. H. A. Rahman, M.M, M.Pd.

NIP 19560312 1986101001

Ditulis pada Uncategorized | Tinggalkan komentar

Jadwal Perkuliahan Semester Genap 2015-2016

Jadwal Perkuliahan Semester Genap 2015-2016

Ditulis pada Uncategorized | Tinggalkan komentar

Pelatihan Kurikulum Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia(KKNI).

12394436_1081732271846247_1768061089_o 12363894_1081731428512998_1655077914_o 12380824_1081732531846221_1703050299_o 12394315_1081732331846241_1607829554_o

Ditulis pada Uncategorized | Tinggalkan komentar

Lomba Cerdas Cermat (LCC) MIPA KE-VII Tingkat SMP/MTs dan SMA/MA Se Provinsi Lampung

12494990_218430791827116_6939924001828107380_n DSCN3990 (Large)DSC02464 (Large)DSC02957 (Large)DSC02956 (Large) DSC02953 (Large)

Ditulis pada Uncategorized | Tinggalkan komentar

Visi Misi Program Studi

Visi Program studi Pendidikan Matematika STKIP MPL

Menjadikan Program studi Pendidikan Matematika yang bernafaskan Islam dan unggul dibidang pendidikan matematika pada tahun 2021 ditingkat Nasional.”

Misi Program studi Pendidikan Matematika STKIP MPL

  • Melaksanakan proses pendidikan dan pengajaran matematika secara efektif.
  • Melaksanakan penelitian di bidang ilmu kependidikan matematika dengan melibatkan semua unsur sivitas akademika.
  • Melaksanakan pengabdian pada masyarakat di bidang ilmu pendidikan matematika.
  • Melaksanakan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan bagi segenap sivitas akademika.
  • Meningkatkan kapasitas kelembagaan secara berkelanjutan.

 

Ditulis pada Uncategorized | Tinggalkan komentar

KODE ETIK DOSEN STKIP MPL

SURAT KEPUTUSAN

STKIP MPL

Nomor : 076/KEP./II.3/AU/D/2014

Tentang

KODE ETIK DOSEN STKIP MPL

 

Bissmillahirrahmanirrahim

Ketua Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Muhammadiyah Pringsewu Lampung (STKIP MPL)

Menimbang:

  1. Bahwa untuk mewujudkan tujuan Pendidikan Muhammadiyah dipandang perlu menetapkan kode etik dosen STKIP MPL.
  2. Bahwa kode etik dosen STKIP MPL sebagaimana tersebut dalam ketetapan ini dapat dijadikan pedoman dalam melaksanakan tugas.

Mengingat:

  1. UU Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999;
  3. Qaidah Perguruan Tinggi Muhammadiyah.
  4. Statuta STKIP MPL.
  5. Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah No.47 /KEP./I.O/D/2013

MEMUTUSKAN

Menetapkan:

Keputusan Ketua STKIP MPL Nomor 076/KEP./II.3/AU/D/2014 tentang

 

KODE ETIK DOSEN

STKIP MPL

MUKADIMAH

 

Bahwasanya Muhammadiyah adalah gerakan amar ma’ruf nahi munkar yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat utama di negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Untuk mencapai tujuan tersebut, Muhammadiyah menyelenggarakan pendidikan tinggi yang bertujuan untuk menghasilkan sarjana muslim yang beriman, bertakwa, untuk diabdikan kepada kesejahteraan umat manusia.

 

Dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, dosen menempati posisi yang sangat strategis dan menentukan. Oleh karena itu, untuk mewujudkan tujuan pendidikan tersebut di atas maka Majelis Pendidikan Tinggi menetapkan kode etik dosen STKIP MPL.

BAB I

KEPRIBADIAN DOSEN STKIP MPL

Pasal 1

Kepribadian Dosen STKIP MPL adalah

  1. Beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT.
  2. Berjiwa Pancasila dan taat pada UUD 1945.
  3. Berkepribadian Muhammadiyah.
  4. Berpengetahuan luas.
  5. Berpendidikan pascasarjana atau berkemampuan akademik yang sederajat, sehingga mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya dan seikhlas-ikhlasnya sebagai rangkaian untuk mencapai tujuan Persyarikatan Muhammadiyah.

BAB II

TANGGUNG JAWAB DOSEN STKIP MPL

Pasal 2

Tanggung Jawab Sebagai Dosen STKIP MPL

  1. Menghayati dan mengamalkan ilmu yang dimiliki disertai konsistensi dalam satu kata dengan perbuatan.
  2. secara terus-menerus meningkatkan diri dalam penguasaan ilmu pengetahuan.
  3. menegakkan akhlakul karimah secara konsisten pada diri sendiri dan mahasiswa.
  4. tidak takabur dengan ilmu yang dimilikinya dan tidak meremehkan kemampuan orang lain, termasuk mahasiswa.
  5. senantiasa membina hubungan baik dengan sejawat dan tidak mnyimpang dari norma-norma agama dan susila.
  6. menjaga martabat dan nama baik diri sendiri, keluarga serta STKIP MPL dan Persyarikatan sesuai dengan aturan dan etika yang ada.

Pasal 3

Tanggung Jawab dalam Bidang Pengajaran

  1. Senantiasa melaksanakan amanat dan tanggung jawab untuk mengembangkan potensi mahasiswa secara maksimal.
  2. Dalam melaksanakan perkuliahan, dosen akan menyampaikan materi paling tidak sebagaimana tercantum dalam kurikulum dan silabi serta senantiasa meng-up date materi perkuliahan.
  3. Dosen STKIP MPL menguasai materi yang harus disampaikan kepada mahasiswa dan mempersiapkan perkuliahan dengan sebaik-baiknya.
  4. Dosen STKIP MPL menyampaikan materi dengan senantiasa mengindahkan prinsip-prinsip perkuliahan sebagaimana ditentukan lembaga.
  5. Dosen STKIP MPL dalam melaksanakan perkuliahan senantiasa bersifat terbuka, responsive, dan menghargai kreativitas mahasiswa.

Pasal 4

Tanggung Jawab dalam Bidang Penelitian

  1. Melakukan penelitian yang bermanfaat bagi masyarakat pada umumnya dan Persyarikatan Muhammadiyah pada khususnya.
  2. Tidak mempublikasikan hasil penelitian yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat atau kegoncangan negara, sehingga merugikan pada masyarakat pada umumnya dan persyarikatan pada khususnya.
  3. Melaksanakan penelitian dengan senantiasa menjunjung tinggi integritas akademik dan penuh tanggung jawab untuk mengembangkan ilmu pengetahun demi kesejahteraan bangsa serta negara pada umumnya, dan warga Persyarikatan Muhammadiyah pada khususnya.

Pasal 5

Tanggung Jawab dalam Bidang Pengabdian pada Masyarakat

  1. Senantiasa mengabdikan ilmunya bagi kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan Persyarikatan Muhammadiyah pada khususnya.
  2. Senantiasa bisa dijadikan suri teladan bagi masyarakat pada umumnya dan anggota profesi pada khususnya.

BAB III

DEWAN PENGAWAS KODE ETIK

Pasal 6

Kelembagaan Pengawas Kode Etik

Untuk mengawasi pelaksanaan kode etik dosen STKIP MPL, perlu disusun Dewan Kehormatan Kode Etik di Tingkat Pusat.

  1. Anggota Dewan Kehormatan Kode Etik ditujukan oleh Majelis Pendidikan Tinggi untuk masa kerja 5 tahun.
  2. Ketua dewan kehormatan kode etik ditentukan oleh anggota pada rapat pertama badan pengawas kode etik.

 

Pasal 7

Mekanisme Kerja

  1. Dewan kehormatan kode etik membahas kasus pelanggaran kode etik atas dasar laporan atau pengaduan.
  2. Keputusan dewan kehormatan kode etik diambil dengan suara terbanyak.

Pasal 8

Sanksi

  1. Sanksi yang diambil oleh dewan kehormatan kode etik adalah bisa berupa:
    1. Peringatan atau teguran tertulis.
    2. Skorsing untuk jangka waktu tertentu.
    3. Skorsing untuk jangka waktu tidak terbatas.
    4. Pemecatan sebagai dosen STKIP MPL.

BAB IV

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 9

Semua ketentuan yang mengatur mengenai kode etik dosen STKIP MPL yang telah ada pada saat ditetapkannya Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku.

BAB V

PENUTUP

Pasal 10

Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan ini akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan-ketentuan tersendiri.

Pasal 11

Keputusan ini dapat ditinjau kembali apabila dipandang perlu.

Pasal 12

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan agar semua orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pemberitahuan keputusan ini dengan penempatannya dalam warta STKIP MPL, dengan ketentuan bahwa apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan atau perkembangan baru, maka akan ditinjau kembali dan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

 

DITETAPKAN DI : PRINGSEWU

PADA TANGGAL : 16 Syawal 1435 H

12 Agustus 2014 M

KETUA,

 

Drs. H. A. Rahman, M.M, M.Pd.

NIP 19560312 1986101001

Ditulis pada Uncategorized | Tinggalkan komentar

Jadwal Kuliah

Perkuliahan semester Ganjil 2015-2016 dimulai pada tanggal 14 September 2015, jadwal Dapat di unduh pada tautan berikut Ganjil 2015-2016

Ditulis pada Uncategorized | Tinggalkan komentar